Selasa, 12 April 2011

Keadilan Hukum Di indonesia (Manusia dan keadilan)



Keadilan Hukum di indonesia

Manusia dan keadilan

Memaknai

Keadilan dalam hukum secara harfiahnya mempunyai makna yang sempit yakni apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.

Pengertian yang sempit demikian sejalan dengan tujuan dari hukum itu sendiri yakni mengatur hubungan antara individu dengan individu dan atau antara individu dengan negara selaku penguasa.

Bahwa kemudian seseorang atau suatu golongan yang merasa tidak mendapat keadilan dari suatu proses hukum hal tersebut karena di masyarakat ada pengertian tentang "keadilan sosial" yang notabene memiliki perbedaan yang jauh dari pengertian tentang "keadilan hukum". Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya dalam masalah pembebasan bersyarat Tommy Soeharto, menurut hukum setiap narapidana mempunyai hak mendapat pembebasan bersyarat karena memang tujuan dari pemasyarakatan bukanlah "balas dendam", itu artinya, Tommy Soeharto selaku narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, akan tetapi ternyata menurut masyarakat luas pembebasan bersyarat yang diterima Tommy menjadi suatu hal yang "aneh".

Perspektif keadilan sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat selalu mengartikan bahwa setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Inilah menyulitkan memaknai "keadilan" dalam suatu proses hukum. Seorang yang haknya telah dilukai dalam suatu kejahatan tentunya akan kecewa sekali ketika mengetahui bahwa si pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang ringan. Si korban sudah pasti menghendaki hukuman yang seberat-beratnya untuk si pelaku.

Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan "kembali pada hukum, keadilan dan kemanusiaan" (back to law, justice and humanity). Apa maksudnya, karena tidak ada lagi hukum, keadilan dan rasa kemanusiaan di Indonesia?. Apa proses hukum yang berintikan keadilan sudah jauh menyimpang dari keadilan dan kemanusiaan?

Atau mungkin ada sebab-sebab lain, seperti pelecehan terhadap lembaga peradilan? Apakah kondisi hukum dan keadilan di Indonesia sudah sedemikian ruwet semrawutnya seperti benang-benang kusut, Dalam kehidupan kita sehari-hari memang sering terdengar orang berkeluh kesah, bagaimana mungkin keadilan dapat ditegakkan di negeri kita, kalau seorang pencuri ayam dihukum berat, sedangkan seorang koruptor yang merugikan negara hanya dihukum ringan saja?

Di antara jabatan duniawi yang disebut secara terbatas di dalam Kitab Suci, adalah hakim dan karena itu tidak jauh dari maksud Kitab Suci, bahwa peradilan itu dilaksanakan "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Para hakim juga sadar, bahwa berbagai ragam cobaan dan godaan akan selalu menghadang mereka yang akan mencoba mempengaruhi keteguhan imannya, dengan antara lain mau menerima imbalan sesuatu.

Apabila hal tersebut terjadi, maka putusan keadilan yang diucapkan, adalah keadilan semu dan keadilan yang tidak adil, karena didasarkan atas imbalan materi, dan tidak didasarkan atas keyakinan terhadap salah atau tidaknya seseorang. Martabat hakim akan jatuh di mata para pencari keadilan, baik karena para hakim mau menerima sesuatu malahan meminta sesuatu, ataupun karena tidak dapat mengendalikan diri dalam memimpin persidangan.

Menegakkan keadilan dan kebenaran atas dasar imbalan tertentu, sesungguhnya merupakan pekerjaan yang bersifat nista dan tidak layak dilakukan oleh seorang hakim. Itulah sebabnya dalam pertemuan CGI di Jakarta bulan November 2001, ditekankan perlunya segera dilaksanakan program reformasi di sektor peradilan. Dalam salah satu presentasi bahkan diungkapkan bahwa 75 % penduduk Indonesia berpendapat sektor peradilan adalah sektor yang korup.

Ada ungkapan yang berbunyi, What this country needs is not more judges, but more judgment. Itulah sebabnya mengapa penegakan hukum merupakan upaya menumbuhkan dan menegakkan keadilan dalam ukuran obyektif dengan alur pikir yang rasional. Jauh dari rasa emosional, apalagi irasional, tidak berdasarkan akal yang sehat, malahan berkesan akal-akalan.

Sumber: http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/2002-November/000654.html

http://erabaru.net/opini/65-opini/10099-menegakkan-keadilan-jangan-sekedar-menegakkan-hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar